adalah himpunan etika profesi kewartawanan.[1] Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.[2] Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
Fungsi
Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan.[4] M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan.[5]Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:[5]
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan
pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman
agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola
media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai
berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana
internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi
yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain,
artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang
melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan
bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat
mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam
kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai
Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun
1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan
jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in
akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian
terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan
tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan
Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan
koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan
butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam
setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b),
(c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat
pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers,
Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita
yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media
siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita
yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga
harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber
yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan
tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua
akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA,
kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan
pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari
media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan
diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita
dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan",
"ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan
bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
UU Pedoman Pers
UU Pedoman Pers
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
- bahwa kemerdekaan pers
merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat
penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus
dijamin;
- bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang
diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan
umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa pers nasional sebagai
wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus
dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan
sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga
harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun;
- bahwa pers nasional berperan
ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial;
- bahwa Undang-undang Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Pers;
Mengingat
:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
- Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
- Perusahaan pers adalah badan
hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media
cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya
yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.
- Kantor berita adalah perusahaan
pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta
masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
- Wartawan adalah orang yang
secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Organisasi pers adalah organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Pers nasional adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
- Pers asing adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan asing.
- Penyensoran adalah penghapusan
secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan
atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat
mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh
izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
- Pembredelan atau pelarangan
penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran
secara paksa atau melawan hukum.
- Hak Tolak adalah hak wartawan
karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas
lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
- Hak Jawab adalah seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi adalah hak setiap
orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Kewajiban Koreksi adalah
keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data,
fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh
pers yang bersangkutan.
- Kode Etik Jurnalistik adalah
himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Disamping fungsi-fungsi
tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
- Pers nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan
rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers
nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
- memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui;
- menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia,
serta menghormat kebhinekaan;
- mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
- melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum;
- memperjuangkan keadilan dan
kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
- Wartawan bebas memilih
organisasi wartawan.
- Wartawan memiliki dan menaati
Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
- Setiap warga negara Indonesia
dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
- Setiap perusahaan pers harus
berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan
pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.
Pasal 11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui
media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat
percetakan.
Pasal 13
Perusahaan
iklan dilarang memuat iklan :
- a. yang berakibat merendahkan
martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama,
serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
- b. minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- peragaan wujud rokok dan atau
penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk
mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
- Dalam upaya mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan
Pers yang independen.
- Dewan Pers melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut :
- melindungi kemerdekaan pers
dari campur tangan pihak lain;
- melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers;
- menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers;
- mengembangkan komunikasi
antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- mendata perusahaan pers;
- Anggota Dewan Pers terdiri dari
:
- wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan;
- pimpinan perusahaan pers yang
dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
- tokoh masyarakat, ahli di
bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Pers dipilih dari dan oleh anggota.
- Keanggotaan Dewan Pers
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
- Keanggotaan Dewan Pers berlaku
untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk
satu periode berikutnya.
- Sumber pembiayaan Dewan Pers
berasal dari :
- organisasi pers;
- perusahaan pers;
- bantuan dari negara dan
bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran
pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
- Masyarakat dapat melakukan
kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh
informasi yang diperlukan.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat berupa :
- Memantau dan melaporkan
analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan
yang dilakukan oleh pers;
- menyampaikan usulan dan saran
kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers
nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
- Setiap orang yang secara
melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat
atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar
ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
- Dengan berlakunya undang-undang
ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta
badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan undang-undang ini.
- Perusahaan pers yang sudah ada
sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan
ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada
saat undang-undang ini mulai berlaku :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun
1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun
1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
- Undang-undang Nomor 4 PNPS
Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya
Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat
(3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat
kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
9 Elemen Jurnalistik Menurut Bill Kovuch dan Tom Rosintiel
Ada sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap jurnalis. Prinsip-prinsip ini telah melalui masa pasang dan surut. Namun, dalam perjalanan waktu, terbukti prinsip-prinsip itu tetap bertahan.
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001), dalam bukunya The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers), merumuskan prinsip-prinsip itu dalam Sembilan Elemen Jurnalisme. Kesembilan elemen tersebut adalah:
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001), dalam bukunya The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers), merumuskan prinsip-prinsip itu dalam Sembilan Elemen Jurnalisme. Kesembilan elemen tersebut adalah:
1. Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran
2. Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga (citizens)
3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
4. Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput
5. Jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan
6. Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik maupun komentar dari publik
7. Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan
8. Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional
9. Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar